tugas k3lh

1.Apa yang yang dimaksud tempat kerja?
Jawab:"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja
ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan
bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

2.Siapakah yang dimaksud pengusaha?
Jwab:pengusaha adalah seseorang yang telah memiliki baruperusahaan, usahaatau
idedan mengasumsikan akuntabilitas signifikan untuk risiko yang melekat dan
hasilnya.Istilah ini awalnya loanworddari Perancisdan pertama kali didefinisikan
oleh Irlandia ekonomRichard Cantillon. Entrepreneur in Englishis a term applied
to the type of personality who is willing to take upon himself a new venture or
enterprise and accepts full responsibility for the outcome. Jean-Baptiste Say, a
French economist is believed to have coined the word "entrepreneur" first in
about 1800. Pengusaha dalam bahasa Inggrisadalah istilah yang diterapkan untuk
jenis kepribadian yang bersedia untuk mengambil ke atas dirinya sendiri usaha
baru atau usaha dan menerima tanggung jawab penuh atas hasilnya. Jean-Baptiste
Say, seorang ekonom Perancisdiyakini telah diciptakan kata "pengusaha" pertama
di sekitar 1800. He said an entrepreneur is "one who undertakes an enterprise,
especially a contractor, acting as intermediatory between capital and labour."
Dia mengatakan pengusaha adalah "orang yang melakukan suatu perusahaan, terutama
kontraktor, bertindak sebagai intermediatory antara modal dan tenaga kerja".
3.Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja?
Jawab:"ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.

4.Apakah syarat2 keselamatan kerja?
Jawab:SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan
getaran;
h.mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang;
o.mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q.mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
5.Hak dan Kewajiban tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan!
Jawab:Kewajiban dan hak tenaga kerja
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
ahli keselamatan kerja;
b.Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d.Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan;
e.Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam
batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
6.Apakah Kewajiban bila memasuki tempat kerja?
Jwab:KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.

Trs: tugas;anton retno utomo;06;10 mm






1.      apakah yang dimakud tempat kerja?

Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap,dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal

2.      siapakah yang dimaksud pengusaha?

a. orang atau badan hokum yan menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperlun itu diperlukan tempat kerja

b. oran atau badan hokum yan secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu dipergunakan tempat kerja

c. orang atau badan hokum yang di Indonesia mewakili oran atau badan hukum  termaksud pada (a) dan (b) jikalau yang mewakili erkeduduan di luar Indonesia

3.      siapa yang dimaksud ahli keselamatan kerja?

Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis yan berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untu mengawasiditaati undang-undang ketenagakerjaan

4.      apa syarat-syarat keselamatan kerja ?

 (1)   Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja           dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

(2)   Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

(3)   Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

5.      apakah hak dan kewajiban tenaga kerja  sesuai uu ketenaga kerjaan?

a.       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;

b.      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

d.      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

e.       Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

6.      apakah kewajiban memasuki tempat kerja?

Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

                                                           

 






tugas;anton retno utomo;06;10 mm

1.      apakah yang dimakud tempat kerja?

Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap,dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal

2.      siapakah yang dimaksud pengusaha?

a. orang atau badan hokum yan menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperlun itu diperlukan tempat kerja

b. oran atau badan hokum yan secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu dipergunakan tempat kerja

c. orang atau badan hokum yang di Indonesia mewakili oran atau badan hukum  termaksud pada (a) dan (b) jikalau yang mewakili erkeduduan di luar Indonesia

3.      siapa yang dimaksud ahli keselamatan kerja?

Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis yan berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untu mengawasiditaati undang-undang ketenagakerjaan

4.      apa syarat-syarat keselamatan kerja ?

 (1)   Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja           dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

(2)   Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.

(3)   Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

5.      apakah hak dan kewajiban tenaga kerja  sesuai uu ketenaga kerjaan?

a.       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;

b.      Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

d.      Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;

e.       Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

6.      apakah kewajiban memasuki tempat kerja?

Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan

                                                           

 


Tugas K3LH

Nama : Rina Yuliana

No : 30

Kelas : X MM



1. Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;


2. Banyak yang berpendapat mengenai arti pengusaha. Salahsatunya adalah yang mengatakan pengusaha merupakan profesi yang paling mulia, karena dengan menjadi pengusaha berarti bisa menghidupi banyak orang. Hal itu dikatakan enterpreneur muda Mufti Muzaqi.


3. Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.



4. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

Pasal 3

(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.



5. Pengaturan hak dan kewajiban paling baik jika diatur dalam peraturan perundangan, sehingga tidak perlu di rundingkan dan sifatnya memaksa, artinya jika tidak di laksanakan diancam sanksi pidana penjara/kurungan dan atau denda :

a. Waktu kerja

b. Upah kerja lembur

c. Waktu istirahat dan cuti

d. Pengupahan / Upah Minimum

e. Keselamatan dan Kesehatan kerja ( K3 )


Hak dan kewajiban yang belum diatur dalam peraturan perundangan dapat diatur dalam PP atau PKB seperti :

a. Kenaikan upah

b. Bantuan duka cita dan suka cita

c. Kesejahteraan

d. Berbagai fasilitas,

e. Prosedur pengambilan istirahat dan cuti

f. Bonus.


6. KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.




mengenal komponen elektronika

1.Apa pengertioan komponen elektronika.

2.sebutkan macam macam komponen elektronika.

3.Apakah bahan resitip itu.,dan apa jenisnya.

 jawab

1.Komponen Elektronika adalah ilmu yang mempelajari alat listrik arus lemah yang dioperasikan dengan cara mengontrol aliran elektron atau partikel bermuatan listrik dalam suatu alat seperti komputer, peralatan elektronik, termokopel, semikonduktor, dan lain sebagainya.

2. Dalam rangkaian elektronika terdapat bermacam-macam komponen. Ada transistor, resistor, IC, trafo dan lain-lain. Komponen-komponen ini dikategorikan menjadi bagian-bagian berikut:

Komponen Pasif :

  • resistor atau tahanan
  • kapasitor atau kondensator
  • induktor atau kumparan
  • transformator


Komponen

Aktif :

* dioda :

  • dioda cahaya
  • dioda foto
  • dioda laser
  • diode Zener
  • dioda Schottky

* transistor :

  • transistor efek medan
  • transistor bipolar
  • transistor IGBT
  • transistor Darlington
  • transistor foto


Sirkuit Analog :

  • Amplifier atau Penguat
  • Opamp (Operational Amplifier) termasuk negative feedback
  • Amplifier Daya
  • FET (Filed Effect Transistor), JFET, MOSFET, MESFET, MODFET, HEMT
  • CMOS, N-MOS, P-MOS, Pass-transistor


Sirkuit Digital :

  • Gerbang logika
  • flip-flop
  • penghitung atau pencacah (Inggris: counter)
  • register
  • multiplekser (MUX) dan DEMUX
  • Penjumlah (Adder), Subtraktor (Pengurang) & Pengganda (Multiplier)
  • mikroprosesor
  • mikrokontroler
  • ADC, DAC, Atmel AVR‎
  • Digital Signal Processor (DSP)
  • FPGA (Field-Programmable Gate Array), ASIC, FPAA, Embedded-FPGA, CPLD
  • Semua jenis komputer digital: komputer super, mainframe, komputer mini, komputer pribadi desk-top, laptop, PDA, Smart card, telepon pintar, dll


Alat ukur :

  • Ohm-meter
  • Amper-meter
  • Voltmeter
  • Multimeter
  • Oskiloskop
  • Function generator
  • Digital Signal Analyzer
  • Spectrum meter

3. Bahan resistif adalah bahan yang dapat menghantarkan arus listrik dengan baiksehinga dapat dinamakan konduktor.

     ..bahan-bahan resistif Pada dasarnya semua bahan memiliki sifat resistif namun beberapa bahan seperti tembaga,

perak, emas dan bahan metal umumnya memiliki resistansi yang sangat kecil.

  


                NAMA KELOMPOK:1.RUDY NURCAHYO [X TKJ]

                                              2.M.ASYAD              [X TKJ]   



mengenal komponen elektronika

1.Apa pengertioan komponen elektronika.

2.sebutkan macam macam komponen elektronika.

3.Apakah bahan resitip itu.,dan apa jenisnya.

 jawab

1.Komponen Elektronika adalah ilmu yang mempelajari alat listrik arus lemah yang dioperasikan dengan cara mengontrol aliran elektron atau partikel bermuatan listrik dalam suatu alat seperti komputer, peralatan elektronik, termokopel, semikonduktor, dan lain sebagainya.

2. Dalam rangkaian elektronika terdapat bermacam-macam komponen. Ada transistor, resistor, IC, trafo dan lain-lain. Komponen-komponen ini dikategorikan menjadi bagian-bagian berikut:

Komponen Pasif :

  • resistor atau tahanan
  • kapasitor atau kondensator
  • induktor atau kumparan
  • transformator


Komponen

Aktif :

* dioda :

  • dioda cahaya
  • dioda foto
  • dioda laser
  • diode Zener
  • dioda Schottky

* transistor :

  • transistor efek medan
  • transistor bipolar
  • transistor IGBT
  • transistor Darlington
  • transistor foto


Sirkuit Analog :

  • Amplifier atau Penguat
  • Opamp (Operational Amplifier) termasuk negative feedback
  • Amplifier Daya
  • FET (Filed Effect Transistor), JFET, MOSFET, MESFET, MODFET, HEMT
  • CMOS, N-MOS, P-MOS, Pass-transistor


Sirkuit Digital :

  • Gerbang logika
  • flip-flop
  • penghitung atau pencacah (Inggris: counter)
  • register
  • multiplekser (MUX) dan DEMUX
  • Penjumlah (Adder), Subtraktor (Pengurang) & Pengganda (Multiplier)
  • mikroprosesor
  • mikrokontroler
  • ADC, DAC, Atmel AVR‎
  • Digital Signal Processor (DSP)
  • FPGA (Field-Programmable Gate Array), ASIC, FPAA, Embedded-FPGA, CPLD
  • Semua jenis komputer digital: komputer super, mainframe, komputer mini, komputer pribadi desk-top, laptop, PDA, Smart card, telepon pintar, dll


Alat ukur :

  • Ohm-meter
  • Amper-meter
  • Voltmeter
  • Multimeter
  • Oskiloskop
  • Function generator
  • Digital Signal Analyzer
  • Spectrum meter

3. Bahan resistif adalah bahan yang dapat menghantarkan arus listrik dengan baiksehinga dapat dinamakan konduktor.

     ..bahan-bahan resistif Pada dasarnya semua bahan memiliki sifat resistif namun beberapa bahan seperti tembaga,

perak, emas dan bahan metal umumnya memiliki resistansi yang sangat kecil.

 


mengenal komponen elektronika



mengenal komponen elektronika


tugas elektro andika.k 10 tkj

1.pengertian komponen elektronika ?????                                                                                                                          DEFINISI KOMPONEN PASIF:

Komponen elektronika merupakan piranti yang dikenal dengan istilah perangkat keras / hardware. Pada prinsipnya dibedakan menjadi dua yakni komponen pasif dan komponen aktif.

Komponen pasif menggunakan bahan konduktor / penghantar sedang komponen aktif menggunakan bahan semikonduktor.

Komponen pasif

Hambatan

Ialah: suatu rintangan yang dimiliki oleh suatu penghantar listrik. Suatu

kawat / logam akan bersifat penghantar apabila banyak mengandung

electron bebas. Dari hasil percobaan nilai hambatan sebuah penghantar

ditentukan oleh :

DEFINISI KOMPONEN AKTIF

Komponen aktif adalah komponen elektronika yang dalam pengoperasiannya memerlukan sumber arus atau sumber tegangan tersendiri.Yang termasuk komponen aktif antara lain adalah transistor.

 

2.macam2x komponen elektronika ????

Alat-alat yang menggunakan dasar kerja elektronika ini biasanya disebut sebagai peralatan elektronik (electronic devices). Contoh peralatan/ piranti elektronik ini: Tabung Sinar Katoda (Cathode Ray Tube, CRT), radio, TV, perekam kaset, perekam kaset video (VCR), perekam VCD, perekam DVD, kamera video, kamera digital, komputer pribadi desk-top, komputer Laptop, PDA (komputer saku), robot, smart card, dll.

3.sebutkan bahan2x resistif beserta fungsi ???

Macam-Macam Resistor Sesuai Dengan Bahan Dan Konstruksinya.
Berdasarkan jenis dan bahan yang digunakan untuk membuat resistor dibedakan menjadi resistor kawat, resistor arang dan resistor oksida logam. Sedangkan resistor arang dan resistor oksida logam berdasarkan susunan yang dikenal resistor komposisi dan resistor film. Namun demikian dalam perdagangan resistor-resistor tersebut dibedakan menjadi resistor tetap (fixed resistor) dan resistor variabel. Pengunaan untuk daya rendah yang paling utama adalah jenis tahanan tetap yaitu tahanan campuran karbon yang dicetak. Ukuran relatif semua tahanan tetap dan tidak tetap berubah terhadap rating daya (jumlah watt), penambahan ukuran untuk meningkatkan rating daya agar dapat mempertahankan arus dan rugi lesapan daya yang lebih besar.

Tahanan yang berubah-ubah, seperti yang tercantum dari namanya, memiliki sebuah terminal tahanan yang dapat diubah harganya dengan memutar dial, knob, ulir atau apa saja yang sesuai untuk suatu aplikasi. Mereka bisa memiliki dua atau tiga terminal, akan tetapi kebanyakan memiliki tiga terminal. Jika dua atau tiga terminal digunakan untuk mengendalikan besar tegangan, maka biasanya di sebut potensiometer. Meskipun sebenarnya piranti tiga terminal tersebut dapat digunakan sebagai rheostat atau potensiometer (tergantung pada bagaimana dihubungkan), ia biasa disebut potensiometer bila daftar dalam majalah perdagangan atau diminta untuk aplikasi khusus.

Kebanyakan potensiometer memiliki tiga terminal. Dial, knob, dan ulir pada tengah kemasannya mengendalikan gerak sebuah kontak yang dapat bergerak sepanjang elemen hambatan yang dihubungkan antara dua terminal luar. Tahanan antara terminal luar selalu tetap pada harga penuh yang terdapat pada potensiometer, tidak terpengaruhi pada posisi lengan geser. Dengan kata lain tahanan antar terminal luar untuk potensiometer 1M? akan selalu 1M?, tidak ada masalah bagaimana kita putar elemen kendali. Tahanan antara lengan geser dan salah satu terminal luar dapat diubah-ubah dari harga minimum yaitu nol ohm sampai harga maksimum yang sama dengan harga penuh potensiometer tersebut. Jumlah tahanan antara lengan geser dan masing-masing terminal luar harus sama dengan besar tahanan penuh potensiometer. Apabila tahanan antara lengan geser dan salah satu kontak luar meningkat, maka tahanan antara lengan geser dan salah satu terminal luar yang lain akan berkurang.

Macam-macam resistor tetap :
a. Metal Film Resistor
b. Metal Oxide Resistor
c. Carbon Film Resistor

d. Ceramic Encased Wirewound

e. Economy Wirewound
f. Zero Ohm Jumper Wire
g. S I P Resistor Network

Macam-macam resistor variabel :
a. Potensiometer :

a.1. Linier
a.2. Logaritmis

b. Trimer-Potensiometer
c. Thermister :
c.1. NTC ( Negative Temperature Coefisient )
c.2. PTC ( Positive Temperature Coefisient )
d. DR
e. Vdr