Riska Supriyanto mengajak Anda untuk bergabung di Facebook

facebook
Hai,
Orang berikut ini mengundang Anda untuk menjadi temannya di Facebook:
Riska SupriyantoRiska Supriyanto
Undangan terkirim:
24 Agustus 2010
 

Facebook ada adalah tempat terbaik untuk tetap berhubungan dengan teman-teman, bertukar foto, video dan membuat banyak acara. Anda harus bergabung di sini! Daftar hari ini juga untuk membuat profil dan temukan orang-orang yang Anda kenal.
Terima kasih,
Tim Facebook
Facebook adalah situs gratis dan siapa saja dapat bergabung
Mendaftar
Untuk mendaftar ke Facebook, ikuti tautan berikut:
http://www.facebook.com/r.php?re=9383831ccca81252dc7468192a7d13c0&mid=308096aG5af36b9a7e1eG0G46
Pesan ini ditujukan untuk siswanto9992000.tugas@blogger.com. Jika Anda tidak ingin lagi menerima email sejenis dari Facebook, silakan klik di sini untuk berhenti.
Facebook, Inc. P.O. Box 10005, Palo Alto, CA 94303

Tugas X MM

Nama    : CRISTIAN ADI NUGROHO
Kelas    : X MM
No. Abs : 9

 

Dapatkan email gratis di http://www.dewa19.com
Powered by AbrarHost.com
http://www.abrarhost.com

tugas K3LH

NAMA : DIKA AJI ARIYANTO
KELAS: X MM
NO AB:14

Tugas K3LH

Nama              : Devi Mustikasari

Nomor             : 12

Kelas                : X MM

 

1.   1.    Apakah yang dimaksud tempat kerja ?

Tempat kerja adalah suasana interaksi antara pengusaha, karyawan dan semua stakeholderrs terlibat dalam lingkungan internal tempat kerja. lingkungan sosial dapat mencakup sikap pekerja, tingkat interaksi antara orang-orang di tempat kerja.

2.    2.   Siapakah yang dimaksud pengusaha?

Pengusaha adalah seseorang yang telah memiliki baru perusahaan , usaha atau ide dan mengasumsikan akuntabilitas signifikan untuk risiko yang melekat dan hasilnya.

3. Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja?

Keselamatan kerja adalah Standar keselamatan bervariasi dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi tujuan-melengkung atas keselamatan di tempat kerja untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan semua pekerja dengan mengurangi bahaya, risiko, cedera, penyakit dan kematian, dan dengan menghilangkan kekerasan.

4.     4.  Apa Syarat-syarat keselamatan kerja?

Banyak standar keamanan menggunakan konsep persyaratan keselamatan untuk memastikan bahwa sistem melaksanakan fungsi yang diperlukan untuk membuatnya aman bisa diterima . Untuk keselamatan persyaratan untuk mencapai ini (dalam hal pengurangan risiko yang cukup baik dan perlu), seorang yang memadai risiko penilaian harus dilakukan.

5.     5.  Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU ketenagakerjaan?

Undang-undang Ketenagakerjaan menetapkan hak dan kewajiban karyawan dan majikan, standar perburuhan dan prinsip untuk penggunaan tenaga kerja dan manajemen, sehingga memberikan kontribusi untuk peningkatan produksi.

6.      6. Apa kewajiban bila memasuki tempat kerja?

Memahami tanda-tanda dan gejala. Seringkali ada dikenal dan didokumentasikan indikator perilaku kekerasan yang akan datang dari individu.

 


tugas K3LH

NAMA         :SEFTIAN ANGGRAINI
KELAS       :X MULTIMEDIA
NO.ABSEN :31

1.Apakah yang dimaksud tempat kerja ?
   Jawab :Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan yang dimana para pekerja bisa bekerja untuk keperluan usaha atau bisnis.
2.Siapakah yang dimaksud pengusaha ?
   Jawab :Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan usaha atau bisnis dan usaha atau bisnis itu berhasil secara maksimal yang dapat menguntungkan dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
3.Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja ?
   Jawab :Ahli keselamatan kerja adalah orang yang berkeahlian khusus yang mematuhi segala peraturan yang berlaku dan melakukan pekerjaan sesuai dengan langkah langkahnya dan orang tersebut ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja .
4.Apakah syarat syarat keselamatan kerja ?
   Jawab :SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA
  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

5.Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU ketenaga kerjaan ?
   Jawab :a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
6.Apa kewajiban bila memasuki tempat kerja ?
   Jawab :

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.


tugas k3lh

NAMA: NURUL FITRIA
KELAS: X MM


1.Apakah yang di maksud tempat kerja:ialah semua ruangan,lapangan,halaman,dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut.
2.Siapakah yang dimaksud pengusaha:ialah orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan suatu usaha yang bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
3.Siapakah yang di maksud ahli keselamatan kerja:ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh mentri tenaga kerja untuk mengawasi di taatinya undan-undang ini.
4.Apakah syarat-syarat keselamatan kerja:dengan peraturan perundangan di tetapkan syarat-syarat untuk:
a.mencegah,mengurangi kecelakaan.
b.mencegah,mengurangi,memadam kan api.
c.mencegah dan mengurangi peledakan.
d.memberi kesempatan atau jalan untuk menyelamat kan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e.memberi pertolongan kecelakaan.
f.memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
g.mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luas kan suhu,kelembaban,debu,kotoran,asap,uap,hembusan angin,cuaca,sinar radiasi,suara,dan getaran.
h.mencegah dan mengendalikan timbul nya penyakit akibat kerja,baik physik maupun psychis,peracunan,infeksi,dan penularan.
i.memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.menyelengaran suhu dan kelembaban udara yang baik.
k.menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
l.memelihara kebersihan,kesehatan,dan ketertiban.
m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja,alat kerja,lingkungan,cara dan proses kerja nya.
n.mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,binatang,tanaman atau barang.
o.mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan .
p.mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,perlakuan dan penyimpanan barang.
q.mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
r.menyesuai kan dan manyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakannya menjadi bertambah tinggi.
5.Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja:dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a.memberi keterangan yang benar bila dimintai pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.
b.memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
c.memenuhi dan mentaati senua syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan yang diwajibkan.
d.meminta pada pengurus agar di laksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan.
e.menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang di wajib kan di ragukannya kecuali dalam hal-hal khusus di tentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
6.Apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja:barang siapa yang akan memasuki sesuatu tempat kerja,diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindugan diri yang diwajibkan. 

From Dr Razaik Adams

From Dr Razaik Adams
Audits & Accounts Dept Bank
of Africa B.O.A Ouagadougou
Burkina Faso West Africa .
Private Number..00226 75 74 35 40
Dear Friend,
                           Greeting's to you and your entire family!
I am Dr Razaik Adams, a banker with the above mentioned bank in Ouagadougou Burkina Faso in West Africa , holding the post as Manager Audit & Accounts dept.
 
On 21 July, 2003, one Mr Morris Thompson, an American who base in Lebanon, An Astute Business man of international repute, a contract with ECOWAS country, whose endeavours spans various areas of Business interest, (Real estate, contract and Farming .etc) made a numbered time (Fixed) Deposit, valued at $25,000.000.00 (Twenty Five Million, United States Dollars) for twelve calendar months in my Bank Branch.
 
Upon Maturity, we sent a routine notification to his forwarding address but got no reply. After a month, we sent a reminder and finally we discovered from his company that Mr. Morris Thompson involve in a plane, which crashed that happened on the 21 July 2003 in Kenyan city of Subaru.
 
After further investigation, it was discovered that he died without making a WILL and all attempts to trace his next of kin proved fruitless, On further investigation, it was discovered that Late Mr. Morris Thompson did not declare any next of kin or relatives in all his official documents, including his Bank Deposit paper deposited here in our Bank.
 
The total sum of $(25,000.000.00)twenty five million united state dollars is still in my bank and the interest is being rolled over with the principal sum at the end of each year, All efforts to trace and locate his next of kin proved abortive.
 
In accordance with the country's  banking laws and constitution guiding this banking institution stated that  after  the expiration of a period of time, if no body or person comes for the claim as the next of kin , such  money will be revert to the Burkina Faso government  treasury if nobody applies as the next of Kin to claim of the fund. Consequently, It is upon this respect, I seek to present you since no one will come up for the claim.
 
Upon acceptance of this proposal, I shall send to you by mail the (B.O.A) Bank "Next of Kin Payment Application Text Form" as well as detailed information on how this deal would be carried out.
 
The money will be sheared between us in the ratio: 60% for me, 40% percent for you. I guarantee that this will be executed under legitimate arrangement that will protect you from any breach of the law, as I will use my position in the Bank here to perfect this business transaction & secure Approvals and guarantee the successful execution of this transaction.
 
Please be informed that your utmost confidentiality is required. I want to remind you of the confidentiality of this Transaction at hand whatever your decision is.
 
I await your urgent response. Your detailed reply should contain your,
 
1) Full Name.............
2) Age......................
3) Occupation...........
4) Telephone Number...
5) Fax Number............
6) Country/Contact Address...
 
For easier communication for onward proceeding. I will advice you keep this transfer with utmost secret for smooth and safe processing of the transfer into your bank account,
 
Best Regards
Dr Razaik Adams
Phone Numbers 00226 75 74 35 40
please reply with this e-mail adress.
dr_razaikadams@voila.fr

 

tugas k3lh


NAMA: WIJI ASTUTI
   KELAS: X MM


1. apakah yang di maksud tempat kerja ialah tiap ruang atau lapangan tertutup atau terbuka bargerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
2. siapakah yang dimaksud pengusaha ialah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
3. siapakah yang di maksud ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini
4. apakah syarat-syarat keselamatan kerja: dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. memberi keselamatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. memberi pertolongan pada kecelakaan
f. memberii alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,peracunan, infeksi dan penularan
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, taman atau barang
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
5. apakah hak dan kewajiban tenaga kerja: dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan hak tenaga kerja untuk:
a. memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja
b. memakai alat perlindungan diri yang di wajibkan
c. memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
d. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
e. menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan
6. apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja: barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, di wajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan


Ibnu Syafa'at ingin menjadi koneksi Anda di Yahoo!

Yahoo!
Ibnu Syafa'at (Ibnu Syafa'at)
mengundang Anda untuk saling berbagi update, seperti pesan status, foto, ulasan, dan lainnya.
Setelah menerima undangan ini, Anda akan dapat berbagi update di Y!, seperti:
Pesan status, foto, ulasan, dan banyak lagi
Pengingat ulang tahun otomatis
Perubahan informasi kontak

Terima Undangan

Untuk memblokir pengguna ini agar tidak melihat update Anda, klik di sini.
Apa yang dimaksud update di Yahoo!?
Undangan ini akan habis masa berlakunya setelah 180 hari.
Ingin mengatur email mengenai info apa yang ingin Anda terima berkaitan dengan koneksi dan profil Anda di Yahoo!?
Pergi ke: http://profiles.yahoo.com/settings/notifications

Rina Yuliana invites you to connect

this email was sent to you by an automated system - please do not reply directly
Yahoo! Messenger
Join Rina Yuliana on Yahoo! Messenger.
Come chat with me, share files and more.

Stay in the loop with all your friends. Get started

  • Stay connected at home, at work, or on the go
  • Have fun with games, emoticons, and more
  • Join a community of over 100 million people from around the world
Join Your Friends
Y! Get easy, one-click access to your favorites. Make Yahoo! your homepage.
Trouble with the button above? Click the link below or copy and paste it into your browser's address bar:
http://invite.msg.yahoo.com/invite?op=accept&intl=us&sig=rX86X6d66qajOiTZmTbItLg1Pf8s8ccOFpD6o2L6ERwjWHZFjmcd12igfHo-

tugas k3lh

NAMA         : YESI YULIANI
KELAS        :    X MM
NO              : 35


1.tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup uatau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering sering dimasuki tempat kerja untuk kepentingan suatu usaha dan dimana terdapat sumber.
2.pengusaha adalah orang yang membentuk ulang atau mevolusir pola produksi dengan memanfaatkan suatu penemuan atau secara lebih umum sebuah kemungkinan teknologis yang belum pernah dicoba untuk menghasilkan koditi baru
3.ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis keberahlian khusus dari luas departemen tenaga kerja yang ditunjukkan oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang - undang ini.
4.syarat syarat keselamatan kerja adalah
   a.mencegah dan mengurangi kecelakaan
   b.mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran
   c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
   d.memberi pertolongan pda kecelakaan
   e.memberi alat perlindungan diri pada pekerja
   f.memelihara kebersihan,kesehatan,dan ketertiban
5.dalam undang undang ini yang dimaksud
     ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu     sebelum,selama dan sesudah masa kerja.
     tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan,baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
6.kewajiban dan hak tenaga kerja
 
a.memberikan keterangan  yang benar bila dimintai oleh pegawai pengawas.
  b.memakai APD yang diwajibkan.
  c.memenuhi dan mentaati syarat yang diwajibkan.
  d.meminta pengurus untuk melakukan semua syarat.

tugas x mm(K3LH)

Nama:Laila Maslukhah

Kelas :X MM

No.Ab:25

 

 

 

1.tempat kerja ialah :

tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak

atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk

keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya

2. "pengusaha" ialah :   orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan

untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja

 

3. "ahli keselamatan kerja" ialah :

tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen

Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi

4.syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

5. hak dan kewajiban tenaga kerja menurut UU ketenagakerjaan :

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

 

 

Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

 

6. KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA :

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

 

 


nama;dian tri handayani , klz;xmm

TUG AS K3LH


1. Apakah yang di maksud tempat kerja?

"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;



2. siapakah yang dimaksud dengan pengusaha?

"pengusaha" ialah :

  1. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

  2. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

  3. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.

  1. siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja?

    "ahli keselamatan kerja" ialah

    tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.



4. Apakah Syarat-syarat ke selamatan kerja ?

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;

  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

  1. Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU keTenaga kerjaan?

    a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;

    b . Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan

    c. . Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan .

  1. apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja?

    Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.



Nama ; Dian tri handayani

kelas ;x mm

no abs ;13


nama ;dian tri handayani kls; xmm

TUG AS K3LH


1. Apakah yang di maksud tempat kerja?

"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;



2. siapakah yang dimaksud dengan pengusaha?

"pengusaha" ialah :

  1. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

  2. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

  3. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.

  1. siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja?

    "ahli keselamatan kerja" ialah

    tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.



4. Apakah Syarat-syarat ke selamatan kerja ?

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;

  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

  1. Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU keTenaga kerjaan?

    a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;

    b . Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan

    c. . Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan .

  1. apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja?

    Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.



Nama ; Dian tri handayani

kelas ;x mm

no abs ;13