tugas x mm(K3LH)

Nama:Laila Maslukhah

Kelas :X MM

No.Ab:25

 

 

 

1.tempat kerja ialah :

tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak

atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk

keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya

2. "pengusaha" ialah :   orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan

untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja

 

3. "ahli keselamatan kerja" ialah :

tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen

Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi

4.syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

5. hak dan kewajiban tenaga kerja menurut UU ketenagakerjaan :

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

 

 

Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

 

6. KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA :

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar