1. apakah yang dimakud tempat kerja?
Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atau terbuka,bergerak atau tetap,dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal
2. siapakah yang dimaksud pengusaha?
a. orang atau badan hokum yan menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperlun itu diperlukan tempat kerja
b. oran atau badan hokum yan secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu dipergunakan tempat kerja
c. orang atau badan hokum yang di Indonesia mewakili oran atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b) jikalau yang mewakili erkeduduan di luar Indonesia
3. siapa yang dimaksud ahli keselamatan kerja?
Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis yan berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untu mengawasiditaati undang-undang ketenagakerjaan
4. apa syarat-syarat keselamatan kerja ?
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
5. apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai uu ketenaga kerjaan?
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
6. apakah kewajiban memasuki tempat kerja?
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar