Nama : Rina Yuliana
No : 30
Kelas : X MM
1. Tempat kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
2. Banyak yang berpendapat mengenai arti pengusaha. Salahsatunya adalah yang mengatakan pengusaha merupakan profesi yang paling mulia, karena dengan menjadi pengusaha berarti bisa menghidupi banyak orang. Hal itu dikatakan enterpreneur muda Mufti Muzaqi.
3. Ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.
4. SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
5. Pengaturan hak dan kewajiban paling baik jika diatur dalam peraturan perundangan, sehingga tidak perlu di rundingkan dan sifatnya memaksa, artinya jika tidak di laksanakan diancam sanksi pidana penjara/kurungan dan atau denda :
a. Waktu kerja
b. Upah kerja lembur
c. Waktu istirahat dan cuti
d. Pengupahan / Upah Minimum
e. Keselamatan dan Kesehatan kerja ( K3 )
Hak dan kewajiban yang belum diatur dalam peraturan perundangan dapat diatur dalam PP atau PKB seperti :
a. Kenaikan upah
b. Bantuan duka cita dan suka cita
c. Kesejahteraan
d. Berbagai fasilitas,
e. Prosedur pengambilan istirahat dan cuti
f. Bonus.
6. KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar