Jawab:"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki
tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau
sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja
ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan
bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
2.Siapakah yang dimaksud pengusaha?
Jwab:pengusaha adalah seseorang yang telah memiliki baruperusahaan, usahaatau
idedan mengasumsikan akuntabilitas signifikan untuk risiko yang melekat dan
hasilnya.Istilah ini awalnya loanworddari Perancisdan pertama kali didefinisikan
oleh Irlandia ekonomRichard Cantillon. Entrepreneur in Englishis a term applied
to the type of personality who is willing to take upon himself a new venture or
enterprise and accepts full responsibility for the outcome. Jean-Baptiste Say, a
French economist is believed to have coined the word "entrepreneur" first in
about 1800. Pengusaha dalam bahasa Inggrisadalah istilah yang diterapkan untuk
jenis kepribadian yang bersedia untuk mengambil ke atas dirinya sendiri usaha
baru atau usaha dan menerima tanggung jawab penuh atas hasilnya. Jean-Baptiste
Say, seorang ekonom Perancisdiyakini telah diciptakan kata "pengusaha" pertama
di sekitar 1800. He said an entrepreneur is "one who undertakes an enterprise,
especially a contractor, acting as intermediatory between capital and labour."
Dia mengatakan pengusaha adalah "orang yang melakukan suatu perusahaan, terutama
kontraktor, bertindak sebagai intermediatory antara modal dan tenaga kerja".
3.Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja?
Jawab:"ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang ini.
4.Apakah syarat2 keselamatan kerja?
Jawab:SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b.mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d.memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.memberi pertolongan pada kecelakaan;
f.memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan
getaran;
h.mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k.menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l.memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang;
o.mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p.mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q.mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
5.Hak dan Kewajiban tenaga kerja sesuai UU Ketenagakerjaan!
Jawab:Kewajiban dan hak tenaga kerja
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a.Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
ahli keselamatan kerja;
b.Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d.Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan;
e.Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam
batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.
6.Apakah Kewajiban bila memasuki tempat kerja?
Jwab:KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar