remidi k3lh

mega lesatariwati / x tkj /16

Dasar Hukum
Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang
Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang
sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:
Pertama, dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan
Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan
Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan,
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja,
Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari
UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:
Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha,
Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif
Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah
Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga
terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran
dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81
Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana
disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%)
Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke
dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4
alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya
adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970
keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas
Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal
4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran
Negara RI No. 4309.
Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya
Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87.
Pasal 86 ayat 1berbunyi: "Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk
memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja."
Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: "Untuk melindungi keselamatan
Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja."
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: "Setiap
Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan."
Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab
dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen
K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

Tips, Manual & 'How-to' Artikel (GRATIS) dari Anne Ahira untuk
Indonesia...
MENU TOPIK
Lingkungan Kerja
Olahraga
Pilates
Suplemen

Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 Dalam Penggunaan Komputer

Artikel Terkait

* Keselamatan Kerja Listrik Bagi Pekerja
* Pemahaman Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik
* Memahami Panduan Keselamatan Kerja
* Berbagai Jenis Alat Alat Keselamatan Kerja

Aspek kesehatan dan keselamatan dalam bekerja adalah salah satu hal
utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang melakukan pekerjaan.
Apalagi jika kita bekerja di dalam medan berbahaya ataupun menggunakan
mesin-mesin yang mempunyai tingkat bahaya yang tinggi.

Walaupun begitu, aspek kesehatan dan keselamatan kerja juga tidak
boleh diabaikan walaupun kita bekerja dalam lingkungan yang relatif
aman misalnya saja bekerja di depan komputer.

Walaupun tingkat kecelakaan saat bekerja di depan komputer sangat
kecil atau bahkan bisa dibilang tidak ada, tetapi jika aspek kesehatan
dan keselamatan kerja K3 dalam penggunaan komputer tidak diperhatikan,
tidak mustahil jika kita akan mengalami kecelakaan saat bekerja di
depan komputer.

Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 Dalam Penggunaan Komputer

Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dalam penggunaan komputer juga
wajib kita perhatikan karena komputer juga mempunyai tingkat bahaya
yang relative tinggi jika kita tidak memperhatikannya. Beberapa bahaya
yang ditimbulkan oleh komputer dan cara penanggulangannya antara lain:


Radiasi

Jika kita masih mempergunakan monitor komputer CRT atau monitor
tabung, kita wajib berhati-hati saat bekerja di depan komputer. Hal
ini disebabkan karena monitor tabung memancarkan radiasi yang sangat
berbahaya untuk mata. Radiasi ini bisa mengakibatkan mata perih,
bahkan dalam penggunaan jangka panjang akan mengakibatkan mata minus.

Untuk menghindari penyakit yang disebabkan oleh penggunaan monitor
CRT, kita bisa menggunakan monitor LCD sebagai pengganti monitor CRT.
Teknologi LCD ini tidak menyebabkan adanya radiasi bagi penggunanya.
Karena teknologi tinggi tersebut, maka harga yang ditawarkan LCD ini
jauh lebih tinggi daripada harga monitor CRT.

Tetapi tidak usah khawatir, karena selain menggunakan LCD, kita juga
bisa menggunakan layar anti radiasi untuk monitor CRT kita. Layar anti
radiasi ini bisa kita peroleh di toko elektronik atau took komputer
dengan harga yang relatif murah.


Listrik

Listrik adalah bahaya lain yang mengancam saat kita menggunakan
komputer. Bahaya akibat listrik ini dapat terjadi karena masalah kabel
listrik yang tidak tertata dengan baik. Kabel listrik yang tidak
beraturan selain tidak enak dipandang mata juga bisa mengakibatkan
bahaya ketika kita tersandung kabel tersebut.

Atau kabel yang mengelupas bisa membuat kita tersengat listrik ketika
menginjaknya. Karena itu pengaturan kabel yang merupakan sumber daya
komputer harus tertata dengan rapi dan lebih baik lagi jika
menggunakan jalur kabel untuk meletakkan kabel tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar