|
Riska Supriyanto mengajak Anda untuk bergabung di Facebook
Tugas X MM
Dapatkan email gratis di http://www.dewa19.com
Powered by AbrarHost.com
http://www.abrarhost.com
Tugas K3LH
Nama : Devi Mustikasari Nomor : 12 Kelas : X MM 1. 1. Apakah yang dimaksud tempat kerja ? Tempat kerja adalah suasana interaksi antara pengusaha, karyawan dan semua stakeholderrs terlibat dalam lingkungan internal tempat kerja. lingkungan sosial dapat mencakup sikap pekerja, tingkat interaksi antara orang-orang di tempat kerja. 2. 2. Siapakah yang dimaksud pengusaha? Pengusaha adalah seseorang yang telah memiliki baru perusahaan , usaha atau ide dan mengasumsikan akuntabilitas signifikan untuk risiko yang melekat dan hasilnya. 3. Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja? Keselamatan kerja adalah Standar keselamatan bervariasi dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi tujuan-melengkung atas keselamatan di tempat kerja untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan semua pekerja dengan mengurangi bahaya, risiko, cedera, penyakit dan kematian, dan dengan menghilangkan kekerasan. 4. 4. Apa Syarat-syarat keselamatan kerja? Banyak standar keamanan menggunakan konsep persyaratan keselamatan untuk memastikan bahwa sistem melaksanakan fungsi yang diperlukan untuk membuatnya aman bisa diterima . Untuk keselamatan persyaratan untuk mencapai ini (dalam hal pengurangan risiko yang cukup baik dan perlu), seorang yang memadai risiko penilaian harus dilakukan. 5. 5. Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU ketenagakerjaan? Undang-undang Ketenagakerjaan menetapkan hak dan kewajiban karyawan dan majikan, standar perburuhan dan prinsip untuk penggunaan tenaga kerja dan manajemen, sehingga memberikan kontribusi untuk peningkatan produksi. 6. 6. Apa kewajiban bila memasuki tempat kerja? Memahami tanda-tanda dan gejala. Seringkali ada dikenal dan didokumentasikan indikator perilaku kekerasan yang akan datang dari individu. |
tugas K3LH
NAMA :SEFTIAN ANGGRAINI KELAS :X MULTIMEDIA NO.ABSEN :31 1.Apakah yang dimaksud tempat kerja ? Jawab :Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan yang dimana para pekerja bisa bekerja untuk keperluan usaha atau bisnis. 2.Siapakah yang dimaksud pengusaha ? Jawab :Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan usaha atau bisnis dan usaha atau bisnis itu berhasil secara maksimal yang dapat menguntungkan dirinya sendiri maupun bagi orang lain. 3.Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja ? Jawab :Ahli keselamatan kerja adalah orang yang berkeahlian khusus yang mematuhi segala peraturan yang berlaku dan melakukan pekerjaan sesuai dengan langkah langkahnya dan orang tersebut ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja . 4.Apakah syarat syarat keselamatan kerja ? Jawab :SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA
5.Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU ketenaga kerjaan ? Jawab :a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja. b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan. 6.Apa kewajiban bila memasuki tempat kerja ? Jawab : Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. |
tugas k3lh
NAMA: NURUL FITRIA KELAS: X MM 1.Apakah yang di maksud tempat kerja:ialah semua ruangan,lapangan,halaman,dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut. 2.Siapakah yang dimaksud pengusaha:ialah orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan suatu usaha yang bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja. 3.Siapakah yang di maksud ahli keselamatan kerja:ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh mentri tenaga kerja untuk mengawasi di taatinya undan-undang ini. 4.Apakah syarat-syarat keselamatan kerja:dengan peraturan perundangan di tetapkan syarat-syarat untuk: a.mencegah,mengurangi kecelakaan. b.mencegah,mengurangi,memadam kan api. c.mencegah dan mengurangi peledakan. d.memberi kesempatan atau jalan untuk menyelamat kan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. e.memberi pertolongan kecelakaan. f.memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. g.mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luas kan suhu,kelembaban,debu,kotoran,asap,uap,hembusan angin,cuaca,sinar radiasi,suara,dan getaran. h.mencegah dan mengendalikan timbul nya penyakit akibat kerja,baik physik maupun psychis,peracunan,infeksi,dan penularan. i.memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. j.menyelengaran suhu dan kelembaban udara yang baik. k.menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. l.memelihara kebersihan,kesehatan,dan ketertiban. m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja,alat kerja,lingkungan,cara dan proses kerja nya. n.mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,binatang,tanaman atau barang. o.mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan . p.mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,perlakuan dan penyimpanan barang. q.mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. r.menyesuai kan dan manyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakannya menjadi bertambah tinggi. 5.Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja:dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a.memberi keterangan yang benar bila dimintai pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja. b.memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan. c.memenuhi dan mentaati senua syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan yang diwajibkan. d.meminta pada pengurus agar di laksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan. e.menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang di wajib kan di ragukannya kecuali dalam hal-hal khusus di tentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan. 6.Apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja:barang siapa yang akan memasuki sesuatu tempat kerja,diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindugan diri yang diwajibkan. |
From Dr Razaik Adams
|
tugas k3lh
KELAS: X MM
2. siapakah yang dimaksud pengusaha ialah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
3. siapakah yang di maksud ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini
4. apakah syarat-syarat keselamatan kerja: dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. memberi keselamatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. memberi pertolongan pada kecelakaan
f. memberii alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,peracunan, infeksi dan penularan
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, taman atau barang
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
5. apakah hak dan kewajiban tenaga kerja: dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan hak tenaga kerja untuk:
a. memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja
b. memakai alat perlindungan diri yang di wajibkan
c. memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
d. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
e. menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan
6. apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja: barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, di wajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Ibnu Syafa'at ingin menjadi koneksi Anda di Yahoo!
| ||||||||||||||||||||||||||
|
Rina Yuliana invites you to connect
|
http://invite.msg.yahoo.com/invite?op=accept&intl=us&sig=rX86X6d66qajOiTZmTbItLg1Pf8s8ccOFpD6o2L6ERwjWHZFjmcd12igfHo-
tugas k3lh
KELAS : X MM
NO : 35
1.tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup uatau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering sering dimasuki tempat kerja untuk kepentingan suatu usaha dan dimana terdapat sumber.
2.pengusaha adalah orang yang membentuk ulang atau mevolusir pola produksi dengan memanfaatkan suatu penemuan atau secara lebih umum sebuah kemungkinan teknologis yang belum pernah dicoba untuk menghasilkan koditi baru
3.ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis keberahlian khusus dari luas departemen tenaga kerja yang ditunjukkan oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang - undang ini.
4.syarat syarat keselamatan kerja adalah
a.mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d.memberi pertolongan pda kecelakaan
e.memberi alat perlindungan diri pada pekerja
f.memelihara kebersihan,kesehatan,dan ketertiban
5.dalam undang undang ini yang dimaksud
ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,selama dan sesudah masa kerja.
tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan,baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
6.kewajiban dan hak tenaga kerja
a.memberikan keterangan yang benar bila dimintai oleh pegawai pengawas.
b.memakai APD yang diwajibkan.
c.memenuhi dan mentaati syarat yang diwajibkan.
d.meminta pengurus untuk melakukan semua syarat.
tugas x mm(K3LH)
Nama:Laila Maslukhah Kelas :X MM No.Ab:25 1.tempat kerja ialah : tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya 2. "pengusaha" ialah : orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja 3. "ahli keselamatan kerja" ialah : tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi 4.syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 5. hak dan kewajiban tenaga kerja menurut UU ketenagakerjaan :
6. KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA : Pasal 13 Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. |
nama;dian tri handayani , klz;xmm
TUG AS K3LH
1. Apakah yang di maksud tempat kerja? "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. siapakah yang dimaksud dengan pengusaha? "pengusaha" ialah :
4. Apakah Syarat-syarat ke selamatan kerja ? Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
Nama ; Dian tri handayani kelas ;x mm no abs ;13 |
nama ;dian tri handayani kls; xmm
TUG AS K3LH
1. Apakah yang di maksud tempat kerja? "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. siapakah yang dimaksud dengan pengusaha? "pengusaha" ialah :
4. Apakah Syarat-syarat ke selamatan kerja ? Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
Nama ; Dian tri handayani kelas ;x mm no abs ;13 |