tugas K3LH

NAMA         :SEFTIAN ANGGRAINI
KELAS       :X MULTIMEDIA
NO.ABSEN :31

1.Apakah yang dimaksud tempat kerja ?
   Jawab :Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan yang dimana para pekerja bisa bekerja untuk keperluan usaha atau bisnis.
2.Siapakah yang dimaksud pengusaha ?
   Jawab :Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan usaha atau bisnis dan usaha atau bisnis itu berhasil secara maksimal yang dapat menguntungkan dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
3.Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja ?
   Jawab :Ahli keselamatan kerja adalah orang yang berkeahlian khusus yang mematuhi segala peraturan yang berlaku dan melakukan pekerjaan sesuai dengan langkah langkahnya dan orang tersebut ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja .
4.Apakah syarat syarat keselamatan kerja ?
   Jawab :SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA
  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

5.Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU ketenaga kerjaan ?
   Jawab :a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
6.Apa kewajiban bila memasuki tempat kerja ?
   Jawab :

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar