NAMA :SEFTIAN ANGGRAINI KELAS :X MULTIMEDIA NO.ABSEN :31 1.Apakah yang dimaksud tempat kerja ? Jawab :Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan yang dimana para pekerja bisa bekerja untuk keperluan usaha atau bisnis. 2.Siapakah yang dimaksud pengusaha ? Jawab :Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan usaha atau bisnis dan usaha atau bisnis itu berhasil secara maksimal yang dapat menguntungkan dirinya sendiri maupun bagi orang lain. 3.Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja ? Jawab :Ahli keselamatan kerja adalah orang yang berkeahlian khusus yang mematuhi segala peraturan yang berlaku dan melakukan pekerjaan sesuai dengan langkah langkahnya dan orang tersebut ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja . 4.Apakah syarat syarat keselamatan kerja ? Jawab :SYARAT SYARAT KESELAMATAN KERJA
5.Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU ketenaga kerjaan ? Jawab :a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja. b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan. 6.Apa kewajiban bila memasuki tempat kerja ? Jawab : Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. |
tugas K3LH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar