NAMA : YESI YULIANI
KELAS : X MM
NO : 35
1.tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup uatau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering sering dimasuki tempat kerja untuk kepentingan suatu usaha dan dimana terdapat sumber.
2.pengusaha adalah orang yang membentuk ulang atau mevolusir pola produksi dengan memanfaatkan suatu penemuan atau secara lebih umum sebuah kemungkinan teknologis yang belum pernah dicoba untuk menghasilkan koditi baru
3.ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknis keberahlian khusus dari luas departemen tenaga kerja yang ditunjukkan oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang - undang ini.
4.syarat syarat keselamatan kerja adalah
a.mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d.memberi pertolongan pda kecelakaan
e.memberi alat perlindungan diri pada pekerja
f.memelihara kebersihan,kesehatan,dan ketertiban
5.dalam undang undang ini yang dimaksud
ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,selama dan sesudah masa kerja.
tenaga kerja adalah setiap orang yang sedang dalam dan atau akan melakukan pekerjaan,baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
6.kewajiban dan hak tenaga kerja
a.memberikan keterangan yang benar bila dimintai oleh pegawai pengawas.
b.memakai APD yang diwajibkan.
c.memenuhi dan mentaati syarat yang diwajibkan.
d.meminta pengurus untuk melakukan semua syarat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar