nama;dian tri handayani , klz;xmm

TUG AS K3LH


1. Apakah yang di maksud tempat kerja?

"tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;



2. siapakah yang dimaksud dengan pengusaha?

"pengusaha" ialah :

  1. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

  2. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

  3. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.

  1. siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja?

    "ahli keselamatan kerja" ialah

    tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.



4. Apakah Syarat-syarat ke selamatan kerja ?

Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 

  1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

  2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

  3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

  4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

  5. memberi pertolongan pada kecelakaan;

  6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

  7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;

  8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

  9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

  10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

  11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

  12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

  13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;

  14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;

  15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

  16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;

  17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

  18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

  1. Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU keTenaga kerjaan?

    a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;

    b . Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan

    c. . Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan .

  1. apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja?

    Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.



Nama ; Dian tri handayani

kelas ;x mm

no abs ;13


Tidak ada komentar:

Posting Komentar