Nama:Laila Maslukhah Kelas :X MM No.Ab:25 1.tempat kerja ialah : tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya 2. "pengusaha" ialah : orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja 3. "ahli keselamatan kerja" ialah : tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi 4.syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 5. hak dan kewajiban tenaga kerja menurut UU ketenagakerjaan :
6. KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA : Pasal 13 Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. |
tugas x mm(K3LH)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar