NAMA: WIJI ASTUTI
KELAS: X MM
KELAS: X MM
1. apakah yang di maksud tempat kerja ialah tiap ruang atau lapangan tertutup atau terbuka bargerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
2. siapakah yang dimaksud pengusaha ialah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
3. siapakah yang di maksud ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini
4. apakah syarat-syarat keselamatan kerja: dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. memberi keselamatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. memberi pertolongan pada kecelakaan
f. memberii alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,peracunan, infeksi dan penularan
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, taman atau barang
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
5. apakah hak dan kewajiban tenaga kerja: dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan hak tenaga kerja untuk:
a. memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja
b. memakai alat perlindungan diri yang di wajibkan
c. memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
d. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
e. menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan
6. apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja: barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, di wajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
2. siapakah yang dimaksud pengusaha ialah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
3. siapakah yang di maksud ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini
4. apakah syarat-syarat keselamatan kerja: dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. memberi keselamatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. memberi pertolongan pada kecelakaan
f. memberii alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap,gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,peracunan, infeksi dan penularan
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, taman atau barang
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
5. apakah hak dan kewajiban tenaga kerja: dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan hak tenaga kerja untuk:
a. memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja
b. memakai alat perlindungan diri yang di wajibkan
c. memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
d. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan
e. menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang di wajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan
6. apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja: barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, di wajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar