Nama : Devi Mustikasari Nomor : 12 Kelas : X MM 1. 1. Apakah yang dimaksud tempat kerja ? Tempat kerja adalah suasana interaksi antara pengusaha, karyawan dan semua stakeholderrs terlibat dalam lingkungan internal tempat kerja. lingkungan sosial dapat mencakup sikap pekerja, tingkat interaksi antara orang-orang di tempat kerja. 2. 2. Siapakah yang dimaksud pengusaha? Pengusaha adalah seseorang yang telah memiliki baru perusahaan , usaha atau ide dan mengasumsikan akuntabilitas signifikan untuk risiko yang melekat dan hasilnya. 3. Siapakah yang dimaksud ahli keselamatan kerja? Keselamatan kerja adalah Standar keselamatan bervariasi dari satu lokasi ke lokasi lain, tetapi tujuan-melengkung atas keselamatan di tempat kerja untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan semua pekerja dengan mengurangi bahaya, risiko, cedera, penyakit dan kematian, dan dengan menghilangkan kekerasan. 4. 4. Apa Syarat-syarat keselamatan kerja? Banyak standar keamanan menggunakan konsep persyaratan keselamatan untuk memastikan bahwa sistem melaksanakan fungsi yang diperlukan untuk membuatnya aman bisa diterima . Untuk keselamatan persyaratan untuk mencapai ini (dalam hal pengurangan risiko yang cukup baik dan perlu), seorang yang memadai risiko penilaian harus dilakukan. 5. 5. Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai UU ketenagakerjaan? Undang-undang Ketenagakerjaan menetapkan hak dan kewajiban karyawan dan majikan, standar perburuhan dan prinsip untuk penggunaan tenaga kerja dan manajemen, sehingga memberikan kontribusi untuk peningkatan produksi. 6. 6. Apa kewajiban bila memasuki tempat kerja? Memahami tanda-tanda dan gejala. Seringkali ada dikenal dan didokumentasikan indikator perilaku kekerasan yang akan datang dari individu. |
Tugas K3LH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar