NAMA: NURUL FITRIA KELAS: X MM 1.Apakah yang di maksud tempat kerja:ialah semua ruangan,lapangan,halaman,dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubungan dengan tempat kerja tersebut. 2.Siapakah yang dimaksud pengusaha:ialah orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan suatu usaha yang bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja. 3.Siapakah yang di maksud ahli keselamatan kerja:ahli keselamatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh mentri tenaga kerja untuk mengawasi di taatinya undan-undang ini. 4.Apakah syarat-syarat keselamatan kerja:dengan peraturan perundangan di tetapkan syarat-syarat untuk: a.mencegah,mengurangi kecelakaan. b.mencegah,mengurangi,memadam kan api. c.mencegah dan mengurangi peledakan. d.memberi kesempatan atau jalan untuk menyelamat kan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. e.memberi pertolongan kecelakaan. f.memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. g.mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luas kan suhu,kelembaban,debu,kotoran,asap,uap,hembusan angin,cuaca,sinar radiasi,suara,dan getaran. h.mencegah dan mengendalikan timbul nya penyakit akibat kerja,baik physik maupun psychis,peracunan,infeksi,dan penularan. i.memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. j.menyelengaran suhu dan kelembaban udara yang baik. k.menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. l.memelihara kebersihan,kesehatan,dan ketertiban. m.memperoleh keserasian antara tenaga kerja,alat kerja,lingkungan,cara dan proses kerja nya. n.mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,binatang,tanaman atau barang. o.mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan . p.mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,perlakuan dan penyimpanan barang. q.mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. r.menyesuai kan dan manyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakannya menjadi bertambah tinggi. 5.Apakah hak dan kewajiban tenaga kerja:dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a.memberi keterangan yang benar bila dimintai pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja. b.memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan. c.memenuhi dan mentaati senua syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan yang diwajibkan. d.meminta pada pengurus agar di laksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang di wajibkan. e.menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang di wajib kan di ragukannya kecuali dalam hal-hal khusus di tentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan. 6.Apakah kewajiban bila memasuki tempat kerja:barang siapa yang akan memasuki sesuatu tempat kerja,diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindugan diri yang diwajibkan. |
tugas k3lh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar