Trs: remidi DTE





Dari: Danang Rama <danang.rama@yahoo.co.id>




> nama :teguh santoso
> kelas :10tkj
> no :36
> Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja
>
> Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu
> pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan
> baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan
> manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
> masyarakat makmur dan sejahtera.
> Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
> pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
> kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
> kerja.
> Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan
> dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
> Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka
> menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang
> mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
> lingkungan kerja.
> Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang
> lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang
> beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan
> dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
> tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang
> pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami
> perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga
> kerjaan.
> Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap
> pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh
> perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
> kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
> martabat serta nilai-nilai agama.
> Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
> dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang
> keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan
> sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
> 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan
> dan perkembangan yang ada.
> Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970
> tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi
> segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah,
> permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di
> dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
> Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat
> keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan,
> pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
> penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
> produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat
> menimbulkan bahaya kecelakaan.
> Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun
> pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya
> karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia
> K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan
> upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
> masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan
> mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3
> agar terjalan dengan baik.
>
> A. Kesehatan Kerja
>
> Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu
> kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja
> bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga
> menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan
> dan pekerjaannya.
> Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang
> sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau
> menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh
> karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih
> ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya
> penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
> Status kesehatan seseorang.
>
>     * Menurut blum (1981) ditentukan oleh empat
> faktor yakni :
>
>    1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik
> (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat,
> debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial
> budaya (ekonomi, pendidikan,pekerjaan).
>    2. Perilaku yang meliputi sikap,
> kebiasaan, tingkah laku.
>    3. 3. pelayanan kesehatan: promotif,
> perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi,
> dan
>    4. 4. genetik, yang merupakan faktor
> bawaan setiap manusia.
>
>     * Menurut Suma'mur (1976) Kesehatan kerja
> merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta
> prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja
> memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik,
> mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif
> terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh
> faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap
> penyakit umum,konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin
> banyak berubah, bukan sekedar "kesehatan pada sektor
> industri" saja melainkan juga mengarah kepada upaya
> kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya
> (total health of all at work).
>
>     * Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja
> adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta
> prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat
> pekerja  beserta memperoleh derajat kesehatan yang
> setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental,  maupun
> sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap
> penyakit penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang
> diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan  lingkungan
> kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
>
> Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
> a. Sasarannya adalah manusia
> b. Bersifat medis.
>
> B. Keselamatan Kerja
> Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah
> sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara
> filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
> menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun
> rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada
> umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan
> diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam
> usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
> penyakit akibat kerja.
> Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu
> kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan
> terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap
> proses.
> Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut
> dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan
> istilah "near-miss" atau "near-accident", adalah
> suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana
> dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan
> bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian
> terhadap proses
> Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan
> mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya,
> landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
> melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
> Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
> a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
> b. Bersifat teknik.
>
> Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau
> sebaliknya) bermacam macam : ada yang
> menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
> (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat
> K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and
> Health.
>
> C. Tujuan K3
> Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang
> sehat dan produktif.
> Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman,
> 1990) :
>
>    1. Agar tenaga kerja dan setiap orang
> berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan
> selamat.
>    2. Agar sumber-sumber produksi dapat
> berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
>
> D. Ruang Lingkup K3
> Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut
> (Rachman, 1990) :
>
>     * Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan
> di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek
> manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha
> yang dikerjakan.
>     * Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi
> :
>
>    1. Tenaga kerja dari semua jenis dan
> jenjang keahlian
>    2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
>    3. Faktor-faktor lingkungan fisik,
> biologi, kimiawi, maupun sosial.
>    4. Proses produksi
>    5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
>    6. Teknologi dan metodologi kerja
>
>     * Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara
> holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari
> kegiatan industri barang maupun jasa.
>     * Semua pihak yang terlibat dalam proses
> industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan
> usaha hyperkes.
>
> B. Kebijakan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di
> era global
>
> 1. Dalam bidang pengorganisasian
>
> Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen : departemen
> Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
>
> Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat
> jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana
> ada 4 Direktur :
>
>    1. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan
>    2. Direktur Pengawasan Norma Kerja
> Perempuan dan Anak
>    3. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja,
> yang terdiri dari Kasubdit ;Kasubdit mekanik, pesawat uap
> dan bejana tekan.Kasubdit konstruksi bangunan,instalasi
> listrik dan penangkal petir,Kasubdit Bina kelembagaan dan
> keahlian keselamatan ketenagakerjaan
>    4. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja,
> yang terdiri dari kasubdit ;Kasubdit Kesehatan tenaga
> kerja,Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja,Kasubdit Bina
> kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.
>
> Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat
> Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat
> Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada
> sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)
>
> 2. Dalam bidang regulasi
>
> Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah
> banyak, diantaranya :
>
>    1. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
> Kerja
>    2. UU No 13 Tahun 2003 tentang
> Ketenagakerjaan
>    3. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002
> tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
> dan Industri.
>    4. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981
> tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
>    5. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976
> tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
>    6. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979
> tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga
> Paramedis Perusahaan.
>    7. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003
> tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena
> Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
>
> 3. Dalam bidang pendidikan
>
> Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan
> untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang
> Pendidikan, misalnya :
>
>    1. Diploma 3 Hiperkes di Universitas
> Sebelas Maret
>    2. Strata 1 pada Fakultas Kesehatan
> Masyarakat khususnya peminatan K3 di Unair, Undip,dll dan
> jurusan K3 FKM UI.
>    3. Starta 2 pada Program Pasca Sarjana
> khusus Program Studi K3, misalnya di
> UGM,   UNDIP, UI, Unair.
>
> Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan
> Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub
> pokok bahasan dalam sebuah mata kuliah yang khusus
> mempelajari K3.
>
> C. Kecelakaan kerja
>
> 1. Pengertian
> Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03
> /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan
> Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah
> suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga
> semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta
> benda.
>
> 2. Penyebab kecelakaan kerja
> Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja,
> yaitu penyebab dasar (basic causes), dan penyebab langsung
> (immediate causes)
>
> a. Penyebab Dasar
> 1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
> kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
> kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
> stress
> motivasi yang tidak cukup/salah
> 2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
> tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
> tidak cukup rekayasa (engineering)
> tidak cukup pembelian/pengadaan barang
> tidak cukup perawatan (maintenance)
> tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan
> berang-barang/bahan-bahan.
> tidak cukup standard-standard kerja
> penyalahgunaan
>
> b. Penyebab Langsung
> 1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi
> yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan
> kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
> Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai
> atau tidak memenuhi syarat.
> Bahan, alat-alat/peralatan rusak
> Terlalu sesak/sempit
> Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
> Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
> Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
> Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
> Bising
> Paparan radiasi
> Ventilasi dan penerangan yang kurang
> 2) Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan yang
> tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau
> perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya
> (Budiono, Sugeng, 2003) :
> Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
> Gagal untuk memberi peringatan.
> Gagal untuk mengamankan.
> Bekerja dengan kecepatan yang salah.
> Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
> Memindahkan alat-alat keselamatan.
> Menggunakan alat yang rusak.
> Menggunakan alat dengan cara yang salah.
> Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara
> benar.
>
> Data-data tentang Kecelakaan Kerja
>
> Soekotjo Joedoatmodjo, Ketua Dewan Keselamatan dan
> Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) menyatakan bahwa frekuensi
> kecelakaan kerja di perusahaan semakin meningkat, sementara
> kesadaran pengusaha terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja
> (K3) masih rendah, yang lebih memprihatinkan pengusaha dan
> pekerja sektor kecil menengah menilai K3 identik dengan
> biaya sehingga menjadi beban, bukan kebutuhan. Catatan PT
> Jamsostek dalam tiga tahun terakhir (1999 – 2001) terbukti
> jumlah kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan, dari
> 82.456 kasus pada 1999 bertambah menjadi 98.902 kasus di
> tahun 2000 dan berkembang menjadi 104.774 kasus pada 2001.
> Untuk angka 2002 hingga Juni, tercatat 57.972 kasus,
> sehingga rata – rata setiap hari kerja terjadi sedikitnya
> lebih dari 414 kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang
> tercatat sebagai anggota Jamsostek. Sedikitnya 9,5 persen
> dari kasus kecelakaan kerja mengalami cacat, yakni 5.476
> orang tenaga kerja, sehingga hampir setiap
>  hari kerja lebih dari 39 orang tenaga kerja mengalami
> cacat tubuh. (www.gatra.com)
>
> Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero),
> Djoko Sungkono menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada
> pada PT Jamsostek selama Januari-September 2003 selama di
> Indonesia telah terjadi 81.169 kasus kecelakaan kerja,
> sehingga rata-rata setiap hari terjadi lebih dari 451 kasus
> kecelakaan kerja. Ia mengatakan dari 81.169 kasus kecelakaan
> kerja, 71 kasus diantaranya cacat total tetap, sehingga
> rata-rata dalam setiap tiga hari kerja tenaga kerja
> mengalami cacat total dan tidak dapat bekerja kembali.
> "Sementara tenaga kerja yang meninggal dunia sebanyak
> 1.321 orang, sehingga hampir setiap hari kerja terdapat
> lebih tujuh kasus meninggal dunia karena kecelakaan
> kerja," ujarnya (www.kompas.co.id)
>
> Menurut International Labour Organization (ILO), setiap
> tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena
> penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar
> 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan
> sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan
> pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit
> akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat
> Kesehatan Kerja, 2005)
>
> Faktor Risiko di Tempat Kerja
>
> Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan
> kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan
> perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko
> yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja,
> penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping
> faktor manusianya.
> Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya
> sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau
> penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh
> tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi
> bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Baik
> "hazard" maupun "resiko" tidak selamanya menjadi
> bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan
> baik.
> Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja
> sangat dipengaruhi oleh:
> 1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial
> sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan
> kemampuannya perlu diperhatikan
> 2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan,
> keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi
> dan sebagainya.
> 3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa
> faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek
> psikososial.
>
> Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja
> termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu
> mengembangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan dalam
> rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan
> penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta
> meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
>
> Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di
> sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun
> perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat
> kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling
> ringan sampai yang paling berat tergantung jenis
> pekerjaannya.
>
> Dari hasil penelitian di sarana kesehatan Rumah Sakit,
> sekitar 1.505 tenaga kerja wanita di Rumah Sakit Paris
> mengalami gangguan muskuloskeletal (16%) di mana 47% dari
> gangguan tersebut berupa nyeri di daerah tulang punggung dan
> pinggang. Dan dilaporkan juga pada 5.057 perawat wanita di
> 18 Rumah Sakit didapatkan 566 perawat wanita adanya hubungan
> kausal antara pemajanan gas anestesi dengan gejala
> neoropsikologi antara lain berupa mual, kelelahan,
> kesemutan, keram pada lengan dan tangan.
>
> Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor
> modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan
> 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan
> mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat 40%, sakit
> kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%,
> iritasi mata 37%, lemah 31%.
>
> Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
> pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya
> kesehatan kerja wajib diseleng-garakan pada setiap tempat
> kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya
> kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara
> sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
> sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang
> optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
>
> Keselamatan Kerja
> Balai K3 Bandung <hiperkes@bdg.centrin.net.id>
>
> Definisi: Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat,
> alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan, tempat
> kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan kerja.
> Merupakan sarana utama untuk pencegahan kerugian; cacat
> & kematian sebagai kecelakaan kerja,
> kebakaran, & ledakan.
>
>     * Sasaran
>
> Tempat kerja: darat, udara, dalam tanah, permukaan air,
> dalam air.
> Mencakup: Proses produksi & distribusi (barang &
> jasa)
>
>     * Peranan keselamatan kerja
>
> Aspek teknis    : Upaya preventif utk mencegah
> timbulnya resiko kerja
> Aspek Hukum    : Sebagai perlindungan bagi tenaga
> kerja (TK) & orang lain di tempat kerja
> Aspek ekonomi    : Untuk efisiensi
> Aspek sosial    : Menjamin kelangsungan kerja
> & penghasilan bagi kehidupan yang layak
> Aspek kultural    : Mendorong terwujudnya sikap
> & perilaku yang disiplin, tertib, cermat, kreatif,
> inovatif,   & penuh tanggung jawab.
>
>     * Hampir celaka (near miss): Suatu kejadian
> atau peristiwa yang tidak diinginkan, dalam kondisi yang
> sedikit berbeda dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
>
> Contoh: seseorang yang hampir terpeleset, tapi segera
> berpegangan pada pagar pengaman.
>
>     * Kesadaran akan keselamatan masih rendah,
> salah satu indikasinya:
>
> Kecelakaan kerja (2005): 96.081 kasus di Indonesia
> Kecelakaan kerja  (2006): 92.000 kasus di Indonesia
>
>     * Kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan,
> melainkan ada penyebabnya.
>
> Kecelakaan dapat dicegah atau dikurangi dengan
> menghilangkan atau mengurangi penyebabnya.
> Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tak
> diharapkan.
> Kerugian kecelakaan kerja (5K): kerusakan, kekacauan
> organisasi, keluhan & kesedihan, kelainan & cacat,
> kematian.
>
>     * Penyebab kecelakaan manusia, mesin,
> lingkungan
>
> - Kondisi yang tidak aman (15%)
> - Tindakan yang tidak aman (85%)
>
>     * Konsep modern manajemen keselamatan:
>
> Sebab-sebab kecelakaan: Secara umum ada 2 penyebab
> terjadinya kecelakaan kerja.
> -Penyebab langsung: Kecelakaan yg bisa dilihat &
> dirasakan langsung
> Penyebab Dasar: (basic cause)
>
>     * Penyebab langsung:
>
> - Unsafe conditions & sub-standard conditions
> - Unsafe acts & sub-standard practice
>
>     * Unsafe conditions & sub-standard
> conditions (kondisi berbahaya): keadaan yang tidak aman pada
> hakekatnya dapat diamankan/diperbaiki
>
> - Pengaman yang tidak sempurna
> - Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
> -Penerangan kurang/berlebih
> - Ventilasi kurang
> - Iklim kerja tidak sesuai
> - Getaran
> - Kebisingan cukup tinggi
> - Pakaian tidak sesuai
> - Ketatarumahtanggaan yang buruk (poor house keeping)
>
>     * Unsafe acts & sub-standard practice
> (tindakan yang berbahaya): tindakan/perbuatan yang
> menyimpang dari tata cara/prosedur aman
>
> - Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
> - Menghilangkan fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
> - Memindahkan alat-alat keselamatan
> - Menggunakan alat yang rusak
> - Menggunakan alat dg cara yang salah
> - Bekerja dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
> - Mengangkat secara salah
> - Mengalihkan perhatian (mengganggu, mengagetkan,
> bergurau)
> - Melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang
> ditentukan
> - Mabuk karena minuman beralkohol
>
>     * Penyebab dasar kecelakaan kerja:
>
> - Faktor manusia
> * Kurangnya kemampuan fisik, mental & psikologi
> * Kurangnya pengetahuan & ketrampilan
> * Stres
> * Motivasi yang salah
> - Faktor lingkungan
> * Kepemimpinan/pengawasan kurang
> * Peralatan & bahan kurang
> * Perawatan peralatan yang kurang
> * Standar kerja kurang
>
>     * Biaya langsung dari kecelakaan kerja:
>
> - P3K
> - Pengobatan
> - Perawatan
> - Biaya Rumah Sakit
> - Angkutan
> - Upah (selama tidak bekerja)
> -Kompensasi
>
>     * Faktor penyebab kejadian kecelakan di
> industri, antara lain:
>
> - Kegagalan komponen, misalnya desain alat yang tidak
> memadai & tidak mampu menahan 
>    tekanan, suhu atau bahan korosif
> - Penyimpangan dari kondisi operasi normal, seperti
> kegagalan dalam pemantauan proses, 
>    kesalahan prosedur, terbentuknya produk
> samping
> - Kesalahan manusia (human error), seperti mencampur bahan
> kimia tanpa mengetahui jenis & 
>    sifatnya, kurang terampil, & salah
> komunikasi
> Faktor lain, misalnya sarana yang kurang memadai, bencana
> alam, sabotase, kerusuhan massa.
>
>     * Klasifikasi Kecelakaan kerja:
>
> - Menurut jenis kecelakaan
> * Jatuh
> * Tertimpa benda jatuh
> * Menginjak, terantuk
> * Terjepit,terjempit
> * Gerakan berlebihan
> * Kontak suhu tinggi
> * Kontak aliran listrik
> * Kontak dengan bahan berbahaya/radiasi
>
> - Menurut media penyebab
> * Mesin
> * Alat angkut & alat angkat
> * Peralatan lain
> * Bahan, substansi & radiasi
> * Lingkungan kerja
> * Penyebab lain
>
> - Menurut sifat cedera
> * Patah tulang
> * Keseleo
> * Memar
> * Amputasi
> * Luka bakar
> * Keracunan akut
> * Kematian
>
> - Menurut bagian tubuh yang cedera
> * Kepala
> * Leher
> * Badan
> * Anggota gerak atas
> * Anggota gerak bawah
>
>     * Manfaat Klasifikasi :
>
> - Mencegah kecelakaan kerja yang berulang
> -Sebagai sumber informasi: faktor penyebab, keadaan
> pekerja, kompensasi
> - Meningkatkan kesadaran dalam bekerja.
>
>     * Pencegahan kecelakaan kerja:
>
> -Peraturan perundangan
> - Standarisasi
> - Pengawasan
> - Penelitian teknik
> - Riset medis
> - Penelitian psikologis
> - Penelitian secara statistik
> - Pendidikan
> - Latihan-latihan
> - Penggairahan
> - Asuransi
>
> D. Undang-undang Keselamatan kerja
>
> Pasal 10
> (1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia
> Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama,
> saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha
> atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja
> untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang
> keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan
> usaha berproduksi.
> (2) Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan
> Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga
> Kerja.
>
> E. Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
>
> Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan, yang
> bersifat multidisiplin didalam era global dewasa hadir dan
> berkembang dalam aspek keilmuannya (di bidang pendidikan
> maupun riset) maupun dalam bentuk program-program yang
> dilaksanakan di berbagai sektor yang tentunya penerapannya
> didasari oleh berbagai macam alasan .
> Menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 45%
> penduduk dunia dan 58% penduduk yang berusia diatas sepuluh
> tahun tergolong tenaga kerja. Diperkirakan dari jumlah
> tenaga kerja diatas, sebesar 35% sampai 50% pekerja di dunia
> terpajan bahaya fisik, kimia, biologi dan juga bekerja dalam
> beban kerja fisik dan ergonomi yang melebihi kapasitasnya,
> termasuk pula beban psikologis serta stress. Dikatakan juga
> bahwa hampir sebagain besar pekerja didunia, sepertiga masa
> hidupnya terpajan oleh bahaya yang ada di masing-masing
> pekerjaanya. Dan yang sangat memperihatinkan adalah bahwa
> hanya 5% hingga 10% dari tenaga kerja tadi yang mendapat
> layanan kesehatan kerja di Negara yang sedang berkembang.
> Sedangkan di negara industri tenaga kerja yang memperoleh
> layanan kesehatan kerja diperkirakan baru mencapai 50%.
> Kenyataan diatas jelas menggambarkan bahwa sebenarnya hak
> azasi pekerja untuk hidup sehat dan selamat dewasa ini belum
> dapat terpenuhi dengan baik. Masih
>  banyak manusia demi untuk dapat bertahan hidup justru
> mengorbankan kesehatan dan keselamatannya dengan bekerja
> ditempat yang penuh dengan berbagai macam bahaya yang
> mempunyai risiko langsung maupun yang baru diketahui
> risikonya setelah waktu yang cukup lama. Dari uraian diatas
> akan dapat dipahami bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
> sebagai ilmu maupun sebagai program memang sangat diperlukan
> untuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja) untuk
> hidup sehat dan selamat.
> Di sisi lain, kajian mengenai aspek biaya atau aspek
> ekonomi yang harus ditanggung oleh negara-negara didunia
> sehubungan dengan penyakit-penyakit akibat kerja maupun yang
> berhubungan dengan pekerjaan, biaya-biaya kompensasi yang
> harus ditanggung akibat cidera, kecacatan akibat terjadinya
> kecelakaan merupakan beban yang harus dipikul. Belum lagi
> kerugian kerugian lain karena hilangnya hari kerja,
> kerusakan properti, tertundanya produksi akibat terjadinya
> kecelakaan. Tentunya kerugian (loss) yang diakibatkan
> masalah kesehatan maupun masalah keselamatan bila tidak
> dikendalikan dengan baik akan menjadi beban saat ini maupun
> dikemudian hari. Karena itulah Keselamatan dan Kesehatan
> Kerja sebagai ilmu terapan maupun dalam berbagai bentuk
> programnya sangat diperlukan agar kerugian yang kelak dapat
> terjadi bisa diperkecil atau ditiadakan kalau memang
> memungkinkan.
> Tentunya dalam rangka menegakkan hak azasi manusia untuk
> hidup sehat dan selamat, serta tidak terjadinya berbagai
> kerugian dan beban ekonomi seperti yang diuraikan,
> dikembangkan perangkat hukum (legal) pada tingkat
> internasional, regional naupun nasional. Kita ketahui ada
> berbagai konvensi yang berhubungan dengan masalah kesehatan
> dan keselamatan pada tingkat internasional maupun regional
> yang perlu dipatuhi. Adapula dalam berbagai bentuk regulasi
> atau standar-standar tertentu yang berkaitan dengan masalah
> kesehatan dan keselamatan. Dalam hubungan inilah Keselamatan
> dan Kesehatan Kerja sebagai keilmuan maupun sebagai program
> berfungsi membantu pelaksanaan penerapan aspek legal. Bahkan
> dengan pendekatan ilmiahnya melalui penelitian atau riset
> yang dilakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ikut membantu
> pula memberi masukan pada penyusunan kebijakan dalam
> menentukan standar-standar tertentu dalam bidang kesehatan
> dan keselamatan.
> Dengan demikian kehadiran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
> sebagai suatu pendekatan ilmiah maupun dalam berbagai bentuk
> programnya di berbagai sektor bukan tanpa alasan. Alasan
> yang pertama adalah karena hak azasi manusia untuk hidup
> sehat dan selamat, dan alasan yang kedua adalah alasan
> ekonomi agar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi akibat
> masalah keselamatan dan kesehatan, serta alasan yang ketiga
> adalah alasan hukum.
>
> F. Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
>
> Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi sebagai ilmu terapan
> yang bersifat multidisiplin maupun sebagai suatu program
> yang didasarkan oleh suatu dan alasan tetentu perlu dipahami
> dan dipelajari secara umum maupun secara khusus. Secara umum
> adalah memahami prinsip dasarnya sedangkan secara khusus
> adalah memahami pendekatan masing keilmuan yang terlibat
> didalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
> Sebagai ilmu yang bersifat multidisiplin, pada hakekatnya
> Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk
> memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau risiko
> yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan
> kerugian yang mungkin terjadi. Kerangka konsep berpikir
> Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menghindari resiko
> sakit dan celaka dengan pendekatan ilmiah dan praktis secara
> sistimatis (systematic), dan dalam kerangka pikir kesistiman
> (system oriented).
> Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka,
> terlebih dahulu perlu dipahami potensi bahaya (hazard) yang
> ada, kemudian perlu mengenali (identify) potensi bahaya
> tadi, keberadaannya, jenisnya, pola interaksinya dan
> seterusnya. Setelah itu perlu dilakukan penilaian (asess,
> evaluate) bagaimana bahaya tadi dapat menyebabkan risiko
> (risk) sakit dan celaka dan dilanjutkan dengan menentukan
> berbagai cara (control, manage) untuk mengendalikan atau
> mengatasinya.
> Langkah langkah sistimatis tersebut tidak berbeda dengan
> langkah-langkah sistimatis dalam pengendalian resiko (risk
> management). Oleh karena itu pola pikir dasar dalam
> Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hakekatnya adalah
> bagaimana mengendalikan resiko dan tentunya didalam upaya
> mengendalikan risiko tersebut masing-masing bidang keilmuan
> akan mempunyai pendekatan-pendekatan tersendiri yang
> sifatnya sangat khusus.
> Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mempunyai kerangka
> pikir yang bersifat sistimatis dan berorientasi kesistiman
> tadi, tentunya tidak secara sembarangan penerapan praktisnya
> di berbagai sektor didalam kehidupan atau di suatu
> organisasi. Karena itu dalam rangka menerapkan keselamatan
> dan kesehatan kerja ini diperlukan juga pengorganisasian
> secara baik dan benar. Dalam hubungan inilah diperlukan
> Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
> Terintegrasi (Integrated Occupational Health and Safety
> Management System) yang perlu dimiliki oleh setiap
> organisasi. Melalui sistim manajemen Keselamatan dan
> Kesehatan Kerja inilah pola pikir dan berbagai pendekatan
> yang ada diintegrasikan kedalam seluruh kegiatan operasional
> organisasi agar organisasi dapat berproduksi dengan cara
> yang sehat dan aman, efisien serta menghasilkan produk yang
> sehat dan aman pula serta tidak menimbulkan dampak
> lingkungan yang tidak diinginkan.
>
> Perlunya organisasi memiliki sistim manajemen Keselamatan
> dan Kesehatan kerja yang terintegrasi ini, dewasa ini sudah
> merupakan suatu keharusan dan telah menjadi peraturan.
> Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menerbitkan panduan Sistim
> Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia
> panduan yang serupa dikenal dengan istilah SMK3, sedang di
> Amerika OSHAS 1800-1, 1800-2 dan di Inggris BS 8800 serta di
> Australia disebut AS/NZ 480-1. Secara lebih rinci lagi
> asosiasi di setiap sektor industri di dunia juga menerbitkan
> panduan yang serupa seperti misalnya khusus dibidang
> transportasi udara, industri minyak dan gas, serta instalasi
> nuklir dan lain-lain sebagainya. Bahkan dewasa ini
> organisasi tidak hanya dituntut untuk memiliki sistim
> manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi,
> lebih dari itu organisasi diharapkan memiliki budaya sehat
> dan selamat (safety and health culture) dimana setiap
> anggotanya menampilkan perilaku aman dan sehat.
>
> G. Deskripsi-Deskripsi Lainnya
>
> 1)        Kondisi  keselamatan dan
> kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum
> diperkirakan
> termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi
> yang buruk jauh di bawah      Singapura ,
> Malaysia , Filipina dan Thailand . Kondisi  tersebut
> mencerminkan kesiapan daya saing 
>    perusahaan Indonesia di dunia
> internasional masih sangat rendah. Indonesia akan
> sulit     menghadapi pasar global karena
> mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja 
>    (produktivitas kerja yang rendah). Padahal
> kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu 
>    tenaga kerjanya. Karena itu disamping
> perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu
> memfasilitasi     dengan peraturan atau
> aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
> Nuansanya harus     bersifat manusiawi
> atau bermartabat.
> Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan
> pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor 
>    keselamatan kerja menjadi penting karena
> sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada 
>    gilirannya pada kinerja perusahaan.
> Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja
> semakin     sedikit kemungkinan
> terjadinya kecelakaan kerja.
> 2)    Keselamatan dan kesehatan kerja
> difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk 
>    menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
> jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya 
>    dan manusia pada umumnya, hasil karya dan
> budayanya menuju masyarakat makmur dan 
>    sejahtera.
> Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
> pengetahuan dan penerapannya dalam 
>    usaha mencegah kemungkinan terjadinya
> kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
> Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan
> dengan proses produksi baik jasa 
>    maupun industri. Perkembangan pembangunan
> setelah Indonesia merdeka menimbulkan 
>    konsekwensi meningkatkan intensitas kerja
> yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko 
>    kecelakaan di lingkungan kerja.
> Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang
> lebih tinggi dalam mencegah 
>    terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam
> bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan 
>    itu, perkembangan pembangunan yang
> dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 
>    1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga
> kerja yang selanjutnya mengalami perubahan 
>    menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang
> ketenaga kerjaan.
> Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap
> pekerja atau buruh mempunyai     hak
> untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
> kerja, moral dan kesusilaan     dan
> perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta
> nilai-nilai agama.
> Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
> dikeluarkanlah peraturan perundangan-    undangan
> di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti
> peraturan sebelumnya     yaitu
> Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai
> sudah tidak memadai     menghadapi
> kemajuan dan perkembangan yang ada.
> Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970
> tentang keselamatan kerja yang ruang 
>    lingkupnya meliputi segala lingkungan
> kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air,
> di     dalam air maupun udara, yang
> berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
> Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat
> keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, 
>    pembuatan, pengangkutan, peredaran,
> perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, 
>    pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang
> produk tekhnis dan aparat produksi yang 
>    mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
> kecelakaan.
> Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun
> pada pelaksaannya masih banyak 
>    kekurangan dan kelemahannya karena
> terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia 
>    K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu,
> masih diperlukan upaya untuk memberdayakan 
>    lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat,
> meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan 
>    mitra sosial guna membantu pelaksanaan
> pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
> Lingkungan Hidup
>
> H. Konsep dan Batasan Kesehatan Lingkungan
> 1. Pengertian kesehatan
> a) Menurut WHO
> "Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial
> yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit
> dan kecacatan."
> b) Menurut UU No 23 / 1992 ttg kesehatan
> "Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
> memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
> ekonomis."
>
> 2. Pengertian lingkungan
> Menurut Encyclopaedia of science & technology (1960)
> " Sejumlah kondisi di luar dan mempengaruhi kehidupan dan
> perkembangan organisme."
> Menurut Encyclopaedia Americana (1974)
> " Pengaruh yang ada di atas/sekeliling organisme."
> Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976)
> " Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana
> organismenya hidup beserta segala 
>    keadaan dan kondisi yang secara langsung
> maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat 
>    kehidupan maupun kesehatan dari organisme
> itu."
>
> 3. Pengertian kesehatan lingkungan
> Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia
> )
> " Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang
> keseimbangan ekologi yang dinamis antara 
>    manusia dan lingkungannya untuk mendukung
> tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat 
>    dan bahagia."
> Menurut WHO (World Health Organization)
> "Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia
> dan lingkungan agar dapat     menjamin
> keadaan sehat dari manusia."
> Menurut kalimat yang merupakan gabungan (sintesa dari Azrul
> Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen)
> " Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi
> lingkungan yang diarahkan menuju 
>    keseimbangan ekologi pd tingkat
> kesejahteraan manusia yang semakin meningkat."
>
> 4. Ruang lingkup kesehatan lingkungan
> Menurut WHO ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan :
> 1) Penyediaan Air Minum
> 2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
> 3) Pembuangan Sampah Padat
> 4) Pengendalian Vektor
> 5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta
> manusia
> 6) Higiene makanan, termasuk higiene susu
> 7) Pengendalian pencemaran udara
> 8)Pengendalian radiasi
> 9) Kesehatan kerja
> 10) Pengendalian kebisingan
> 11) Perumahan dan pemukiman
> 12) Aspek kesling dan transportasi udara
> 13) Perencanaan daerah dan perkotaan
> 14) Pencegahan kecelakaan
> 15) Rekreasi umum dan pariwisata
> 16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan
> keadaan epidemi/wabah, bencana
> alam dan perpindahan penduduk.
> 17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin
> lingkungan.
>
> Menurut Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup
> kesling ada 8 :
> 1) Penyehatan Air dan Udara
> 2) Pengamanan Limbah padat/sampah
> 3) Pengamanan Limbah cair
> 4) Pengamanan limbah gas
> 5) Pengamanan radiasi
> 6) Pengamanan kebisingan
> 7) Pengamanan vektor penyakit
> 8)Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
>
> 5. Sasaran kesehatan lingkungan (Pasal 22 ayat (2) UU
> 23/1992)
> 1) Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan
> usaha-usaha yang sejenis
> 2) Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang
> sejenis
> 3) Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang
> sejenis.
> 4) Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang
> digunakan untuk umum.
> 5) Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus
> seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana
> perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang
> bersifat khusus.
>
> 6. Sejarah perkembangan kesehatan lingkungan
> 1) Sebelum Orba
>
>     * Th 1882 : UU ttg hygiene dlm Bahasa
> Belanda.
>     * Th 1924 Atas Prakarsa Rochefeller
> foundation didirikan Rival Hygiene Work di Banyuwangi dan
> Kebumen.
>     * Th 1956 : Integrasi usaha pengobatan dan
> usaha kesehatan lingkungan di Bekasi hingga didirikan Bekasi
> Training Centre
>     * Prof. Muchtar mempelopori tindakan
> kesehatan lingkungan di Pasar Minggu.
>     * Th 1959 : Dicanangkan program pemberantasan
> Malaria sebagai program kesehatan lingkungan di tanah air
> (12 Nopember = Hari Kesehatan Nasional)
>
> 2) Setelah Orba
>
>     * Th 1968 : Program kesehatan lingkungan
> masuk dalam upaya pelayanan Puskesmas
>     * Th 1974 : Inpres Samijaga (Sarana Air Minum
> dan Jamban Keluarga)
>     * Adanya Program Perumnas, Proyek Husni
> Thamrin, Kampanye Keselamatan dan kesehatan kerja, dll.
>
> 7. Masalah-masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia
> 1. Air Bersih
> Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan
> sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan
> dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air
> yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat
> langsung diminum.
> Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah
> sebagai berikut :
> a. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak
> berwarna
> b. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan
> 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
> c. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform
> (maks 0 per 100 ml air)
>
> 2. Pembuangan Kotoran/Tinja
> Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban
> dengan syarat sebagai berikut :
> a. Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
> b. Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang
> mungkin memasuki mata air atau sumur
> c. Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
> d. Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
> e. Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila
> memang benar-benar diperlukan, harus
> dibatasi seminimal mungkin.
> f. Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak
> sedap dipandang.
> g. Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan
> tidak mahal.
>
> 3. Kesehatan Pemukiman
> Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi
> kriteria sebagai berikut :
> a. Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan,
> penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari
> kebisingan yang mengganggu.
> b. Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang
> cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan
> penghuni rumah
> c. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit
> antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih,
> pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor
> penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan,
> cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman
> dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang
> cukup.
> d. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan
> baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah
> antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi
> yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak
> cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
>
> 4. Pembuangan Sampah
> Teknik pengelolaan sampah yang baik harus memperhatikan
> faktor-faktor/unsur :
> a. Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi
> produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya,
> tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak
> geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi.
> b. Penyimpanan sampah.
> c. Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali.
> d. Pengangkutan
> e. Pembuangan
>
> Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita
> dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur
> tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini
> secara efisien.
>
> 5. Serangga dan Binatang Pengganggu
> Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit
> penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya :
> pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp
> untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah
> Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki
> Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit
> tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat
> pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu
> yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan
> Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan
> menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD,
> Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan
> pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha
> sanitasi.
> Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya
> anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa
> dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit
> ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat
> menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya
> yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
>
> 6. Makanan dan Minuman
>
> Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah
> restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah
> oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau
> disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum
> selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan
> hotel).
> Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat
> pengelolaan makanan meliputi :
> a. Persyaratan lokasi dan bangunan;
> b. Persyaratan fasilitas sanitasi;
> c. Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan;
> d. Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi;
> e. Persyaratan pengolahan makanan;
> f. Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi;
> g. Persyaratan peralatan yang digunakan.
>
> 7. Pencemaran Lingkungan
>
> Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air,
> pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat
> dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air
> pollution. Indoor air pollution merupakan problem
> perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll.
> Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang
> sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam
> ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat
> pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya
> merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran
> pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door
> pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai
> analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan
> peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya
> perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok
> resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko
> relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini,
> bagi jenis
>  pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa
> mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian
> atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius,
> misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata,
> terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi
> hutan.
>
> 8. Penyebab masalah kesehatan lingkungan di Indonesia
> 1. Pertambahan dan kepadatan penduduk.
> 2. Keanekaragaman sosial budaya dan adat istiadat dari
> sebagian besar penduduk.
> 3. Belum memadainya pelaksanaan fungsi manajemen.
>
> 9. Hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap
> kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman
> Contoh hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap
> kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya
> sebagai berikut :
> 1. Urbanisasi >>>kepadatan kota >>>
> keterbatasan lahan >>>daerah
> slum/kumuh>>>sanitasi kesehatan lingkungan buruk
> 2. Kegiatan di kota (industrialisasi) >>>
> menghasilkan limbah cair >>>dibuang tanpa
> pengolahan (ke sungai) >>>sungai dimanfaatkan untuk
> mandi, cuci, kakus>>>penyakit menular.
> 3. Kegiatan di kota (lalu lintas alat
> transportasi)>>>emisi gas buang (asap)
> >>>mencemari udara kota >>>udara tidak
> layak dihirup>>>penyakit ISPA.
>
>
>



Tidak ada komentar:

Posting Komentar